KPPI Gresik

Tentang KPPI Gresik

I. Pendahuluan

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) adalah salah satu badan otonom yang dimiliki oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). KPPI didirkan berlandaskan pada pemikiran bahwa perempuan pesisir Indonesia adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan nelayan, selain berfungsi sebagai istri nelayan yang mengatur urusan domestik rumah tangga, perempuan juga memegang peranan penting untuk mewujudkan kesejahteraan nelayan, bahkan tidak sedikit perempuan yang ikut pergi melaut dan melakukan penangkapan ikan serta mengolah hasil tangkapan nelayan menjadi produk olahan yang bernilai ekonomi tinggi.

Selain itu banyak juga perempuan pesisir yang menjadi  buruh pengupas kerang, pengupasan rajungan dan kepiting (kupik), buruh pemilahan ikan teri, buruh membuat ikan asin, petambak garam dan lainnya. Saat cuaca buruk dan laki-laki tak bisa melaut, perempuan yang biasanya mencari pinjaman uang, atau mencari pekerjaan ditempat lain seperti menjadi jadi buruh tani, buruh membuat batik, menjual kue, dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. 

Perempuan pesisir juga berhadapan dengan kemiskinan, rumah tempat mereka menjalani kehidupannya bersama keluarga, masih banyak yang masih dalam bentuk rumah  kayu diatas lautan, berukuran  kecil, sempit, kumuh, tidak ada pengeloaan limbah sampah, sanitasi, dan air bersih. Anak-anak mandi di air yang keruh dan kotor, tentu sangat rentan sekali dengan masalah-masalah kesehatan keluarga. Situasi ini juga beresiko terhadap beban kerja perempuan saat anggota keluarganya sakit. Problem-problem khas perempuan nelayan inilah yang dicermati dan direspon oleh KNTI dengan membentuk KPPI.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Kabupaten Gresik adalah salah satu struktur KPPI yang berada di tingkat kabupaten/kota di Indonesia. Sebagai struktur organisasi yang berada di tingkat daerah, KPPI Gresik telah lahir dan didirikan pada tahun 2021, kemudian terus berproses dan berdinamika serta menjalankan berbagai program kerja untuk membuktikan eksistensinya.

II. NAMA, BENTUK , AZAS, PRINSIP DAN NILAI-NILAI

  1. NAMA: Perkumpulan/Organisasi perempuan nelayan ini bernama Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia yang disingkat KPPI
  2. Bentuk:  Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) berbentuk perkumpulan dan atau Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).
  3. Azas:  Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan HAM dan HAP secara universal.
  4. Prinsip:  Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) berprinsip Keadilan, Menghargai keberagaman, Menjaga ekologi, Anti diskriminasi, Anti kekerasan dan Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
  5. Nilai-Nilai: Nilai-Nilai Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) adalah solidaritas, Gotong-Royong, Demokratis, Kasih Sayang.

III. TUJUAN DIDIRIKANNYA KPPI

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) memperjuangkan semua hal yang terkait dengan hajat hidup dan kepentingan masa depan perempuan pesisir indonesia, dengan tujuan:

  1. Memperjuangkan hak-hak perempuan nelayan
  2. Memperjuangkan keadilan
  3. Menuju kesejahteraan dan kedaulatan perempuan nelayan serta keberlanjutan ruang hidupnya.

IV. USAHA-USAHA YANG DILAKUKAN KPPI

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 10 di atas, maka Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Menjalin kerjasama dengan pemerintah yang terpilih secara demokratis
  2. Membangun kerjasama dengan organisasi gerakan perempuan
  3. Peningkatan kapasitas perempuan pesisir nelayan melalui pendidikan dan pelatihan
  4. Mendorong terciptanya sistem ekonomi yang demokratis yang berkeadilan dan berkelanjutan
  5. Membangun sistem informasi dan komunikasi bagi perempuan pesisir nelayan di indonesia.
  6. Membangun jaringan kerjasama dengan seluruh pihak serta berperan aktif untuk kepentingan perempuan pesisir nelayan baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional
  7. Memperjuangkan perubahan kebijakan yang menjamin kesejahteraan Perempuan pesisir nelayan
  8. Mendorong terwujudnya keadilan sosial, budaya, ekonomi, politik serta keberlanjutan lingkungan hidup laut dan pesisir
  9. Menggerakan kekuatan sosial, budaya, ekonomi, politik perempuan pesisir nelayan

V. KEANGGOTAAN KPPI

Keanggotaan Kesatuan Perempuan Perempuan Pesisir (KPPI) terdiri dari:

  1. Anggota biasa
  2. Anggota luar biasa

Anggota biasa Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) sebagaimana disebutkan di atas adalah perempuan nelayan yang terdiri dari:

  1. Perempuan Nelayan budidaya, yaitu individu-individu dan atau kelompok pembudidaya ikan yang melakukan budidaya ikan, udang, rumput laut, dan komoditi lainnya di laut, pesisir, waduk dan sungai dengan sistem tradisional yang menjunjung tinggi prinsip kelestarian lingkungan, kearifan dan kebudayaan lokal
  2. Perempuan Nelayan tangkap, yaitu individu-individu dan atau kelompok perempuan nelayan yang melaut.

Anggota luar biasa Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) sebagaimana disebutkan di atas adalah:

  1. Individu-individu dan atau kelompok perempuan pesisir, istri nelayan, pedagang ikan dan individu yang memiliki kepedulian terhadap nasib perempuan nelayan tradisional di Indonesia.
  2. Pengolah ikan, yaitu individu-individu dan atau kelompok pengolah ikan selain yang disebutkan di atas, adalah mereka yang tidak menggunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan dan atau menggunakan sistem serta bahan pengolahan ikan yang ramah lingkungan, sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  perempuan perikanan, yaitu individu-individu UMKM yang bergerak dalam perikanan 
  4. Buruh perempuan pabrik perikanan, yaitu buruh perempuan pabrik yang bekerja pada perusahaan perikanan dan pengolahan ikan
  5. Unsur perempuan pesisir lainnya yang berpihak pada perempuan nelayan, yaitu setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah pesisir dan tidak berprofesi sebagai nelayan namun memiliki kepedulian terhadap pperempuan nelayan dan berpihak kepada perempuan nelayan.
  • KEPENGURUSAN

Kepengurusan DPD KPPI Kabupaten Gresik periode 2023-2028 disyahkan oleh DPP KPPI dengan SK nomor: 04/SK/DPP-KPPI/V/2023 dengan struktur kepengurusan sebagai berikut:

Penasehat        : Nur Fatmawati, SE

Ketua              : Anggun Cipta Indah, S.IP

Sekretaris        : Viona Rosalinda Dwi Putri, S.M

Bendahara       :

Bidang-bidang:

Bidang Pengorganisasian dan Kelembagaan:

Kesejahteraan Perempuan

Bidang Pendidikan dan Pengkaderan:

Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Dokumentasi

Bidang Advokasi

Bidang Penguatan Ekonomi: